KORANRB.ID - Terhambat formula regulasi, insentif jasa pelayanan Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong belum dapat dicairkan.
Adapun pegawai yang menerima insentif terhitung dari Desember 2024 hingga Januari 2025. Jumlah penerima Desember berjumlah 600 nakes dan Januari 2025 berjumlah 400 nakes.
Seorang tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong, berinisial RU (29), mengeluhkan insentif jasa pelayanan yang belum diterima sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.
Keterlambatan pembayaran ini menambah beban bagi para tenaga medis yang telah bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Warga Seluma Diringkus Polsek Selebar, Diduga Aniaya Pacar
RU mengungkapkan, dirinya dan rekan-rekannya di RSUD Rejang Lebong merasa resah karena belum ada kejelasan mengenai pencairan insentif tersebut.
Menurutnya, insentif jasa pelayanan merupakan hak tenaga kesehatan yang seharusnya diberikan tepat waktu. "Kami sudah bekerja maksimal, tetapi hak kami belum juga diberikan. Hingga kini, belum ada kepastian kapan pembayaran akan dilakukan," ujar RU.
RU menambahkan keterlambatan ini berdampak pada kesejahteraan tenaga kesehatan.
Banyak di antara mereka yang menggantungkan pendapatan pada insentif tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keluhan serupa juga disampaikan oleh beberapa tenaga kesehatan lainnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Klien Nikmati Korupsi Tukin Prajurit Tidak Lebih Rp2 Miliar
"Kami berharap pihak manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah segera memberikan kejelasan terkait pencairan insentif," pinta RU.
Para tenaga kesehatan berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Mereka menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga kesehatan harus menjadi perhatian utama, mengingat peran mereka yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat.