Namun juga akan memuat tambahan fasilitas pendidikan terutama bagi siswa yang tidak mampu.
BACA JUGA:Cabe Asal Jambi Masuk ke Bengkulu Utara, Harga Cabe Anjlok
BACA JUGA:Bupati Gusril Pastikan Progam 1 Juta Bibit Sawit Gratis Tetap Berjalan
“Sehingga bukan hanya sekolah yang tidak boleh memungut uang apapun baik dari siswa maupun wali, namun khusus bagi siswa yang tidak mampu akan diberikan fasilitas belajar. Sehingga tidak ada lagi kendala bagi siswa untuk menempuh pendidikan,” terangnya.
Dengan adanya peraturan daerah tersebut, maka Pemda Bengkulu Utara memniliki dasar hukum untuk memberikan bantuan langsung berupa fasilitas pendidikan bagi anak yang kurang mampu untuk bisa terus menempuh pendidikan.
Ia menilai hal ini tidak sulit, standar anak kurang mampu bisa dilihat dari berbagai data terutama bagi kelaurga yang menerima bantuan sosial.
“Pelayanan pendidikan merupakan pelayanan dasar yang harus disiapkan pemerintah, pembangunan Sumber Daya Manusia terutama dari pendidikan tentunya sangat penting,” terangnya.
BACA JUGA:Paling Banyak Diburu di Amerika Selatan! Berikut 5 Fakta Unik Woolly Monkey
BACA JUGA: Jaga Harga TBS, Bupati Arie Surati Pabrik Kelapa Sawit di Bengkulu Utara
Sekadar mengetahui, Febri merupakan Anggota DPRD yang sudah 3 periode menjabat. Ia sendiri sudah terbiasa dalam pembahasan rancanagn peraturan daerah, bahkan ia menjadi Ketua Tim saat pembahasan raperda Jamkesda yang merupakan perda Inisiatif DPRD Bengkulu Utara.
Dengan adanya Perda tersebut, saat ini warga Bengkulu Utara yang kurang mampu bukan hanya bsa berobat gratis namun juga mendapatkan dana pendmaping berobat.