Lanjut Niko, sedangkan untuk oknum PNS Puskesmas berinisial RN, yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak awal tahun 2024 lalu.
BACA JUGA:15 Kecamatan Akan Terima Mobil Ambulans Gratis, Gubernur Safari Ramadan di Rejang Lebong
BACA JUGA:Panselnas Tunjuk Pengganti PPPK Tahap 1 Mengundurkan Diri
Terhadap kedua PNS ini sudah dilakukan upaya pembinaan, akan tetapi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan aturan PNS, dan sampai saat ini juga belum masuk kantor untuk memenuhi kewajibannya sebagai PNS tanpa keterangan.
“Kita akan berkoordinasi dulu dengan Bupati Mukomuko selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait tindak lanjut. Setelah dilimpahkan tugas kepada BKPSDM untuk membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS. Maka kami akan langsung melakukan pembentukan tim pemeriksa disiplin PNS berkaitan dengan penegakan aturan disiplinnya,” terangnya.
Niko menambahkan, terkait pelanggaran semua diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik jenis pelanggaran hingga sanksi.
Selain itu pemberlakuan pemberhentian dengan tidak hormat juga bisa terjadi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Yang pastinya kami akan berkoordinasi dulu dengan PPK seperti apa tindak lanjutnya,” tandasnya.