Sementara itu, Kepala PMD Kabupaten Rejang Lebong Suradi belum dapat membeberkan jumlah pejabat desa yang telah menentukan pilihan, setelah mereka lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I.
BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan DD Bungin 2023, Inspektorat Temukan KN Rp329 Juta
BACA JUGA:Jaksa Bakal Tuntut Berat Eks Direktur RSUD HD Manna, JPU Catat Hal-hal Memberatkan
Dimana, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pengecekan dan penghitungan tembusan yang diterima Dinas PMD Rejang Lebong.
"Belum dicek berapa yang sudah ada tembusannya dengan kami PMD," sampai Suradi.
Lebih lanjut, Suradi mengatakan, adanya tembusan ke PMD Rejang Lebong lantaran yang memberikan Surat Keputusan (SK) perangkat desa merupakan Kepala Desa (Kades) itu sendiri.
"Karena perangkat desa itu SK nya dari Kades bukan bupati," terang Suradi.