BKPSDM Rejang Lebong Sebut Belum Terima Laporan dari Dinas PMD, Soal Pilihan 61 Pejabat Desa Lolos PPPK

Minggu 16 Mar 2025 - 10:40 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID — Hingga pertengahan Maret 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong (RL)

Belum menerima laporan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait 61 pejabat desa yang hingga kini belum menentukan pilihan status kepegawaiannya.

Sebagaimana diketahui, 61 pejabat desa tersebut sebelumnya berjumlah 64 orang yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024, namun 3 orang telah mengundurkan diri. 

Namun, sesuai ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), para pejabat desa ini wajib memilih salah satu posisi, apakah tetap menjabat sebagai perangkat desa atau menerima pengangkatan sebagai PPPK.

BACA JUGA:Usulan Pemberhentian ASN Disnakertrans Bengkulu Tengah Terlibat Korupsi TKA Tunggu Tanda Tangan Bupati

BACA JUGA:Punya Bibir! Berikut 7 Fakta Unik Blue Duck, Bebek Selandia Baru

Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu, Destiawan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima data atau keputusan dari PMD terkait sikap resmi 61 pejabat desa tersebut.

"Kami masih menunggu laporan resmi dari Dinas PMD. Sampai hari ini, belum ada informasi apakah para pejabat desa tersebut akan tetap di desa atau memilih menjadi PPPK," ujar Wahyu, Sabtu, 15 Maret 2025.

Ia menegaskan, ketentuan memilih salah satu jabatan tersebut sudah sesuai aturan dari BKN, yang tidak membolehkan seseorang merangkap jabatan sebagai PPPK dan perangkat desa sekaligus.

"Karena ini menyangkut administrasi kepegawaian dan potensi konflik kepentingan, maka harus ada kejelasan. Kami harap PMD segera melaporkan hasil klarifikasi atau pilihan dari para pejabat desa itu," tambah Wahyu.

BACA JUGA:Razia 8 Warung Tuak di Jalan Citandui, Polisi Temukan Wanita Layani Pengunjung hingga Musnahkan 200 Liter Tuak

BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan, RSUD Manna Tambah Vendor: Respon Protes Pasien Hemodialisa

Saat ini kejelasan nasib 61 pejabat desa tersebut, agar tidak mengganggu jalannya pelayanan pemerintahan desa maupun proses pengangkatan PPPK.

Diharapkan dalam waktu dekat, keputusan final segera ditetapkan demi menjaga efektivitas pemerintahan desa dan kepastian hukum bagi pejabat yang bersangkutan.

"Untuk batas akhir kapannya, yakni saat pengangkatan. Apabila pejabat desa itu belum menentukan pilihan maka akan dicopot status PPPK nya," ungkap Wahyu.

Kategori :