Di dalamnya membuat pelaksanaan gotong royong wajib dilaksanakan Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Bupati menjelaskan, SE tersebut juga tertuju buat instansi vertikal yang ada di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA: Lindungi Anak, Ketua DPRD Minta Lebih Banyak Kegiatan Keagamaan
BACA JUGA:Ditemukan Lebih dari 100 Honorer Siluman Lolos Seleksi PPPK, DPRD Seluma Minta Bupati Bertindak
Selain meneken SE Gotong Royong, bupati juga telah menekan SE terkait jam kerja ASN dan imbauan shalat dzuhur berjamaah di Masjid Agung Baitul Hikmah, sepanjang bulan suci Ramadhan 1446 H.
Kategori :