Untuk itu orang tua harus memberikan penjelasan lebih dulu terkait apa yang boleh dan tidak boleh diakses oleh anak selama menggunakan gadget.
“Sehingga anak tidak mudah terkontaminasi dengan masuknya konten-konten yang seharusnya tidak dilihat oleh anak di dunia maya atau media sosial,” terangnya.
Ia juga menegaskan jika pengawasan pada anak memang menjadi tanggung jawab utama keluarga, namun lingkungan juga tetap memiliki peran yang besar dalam mencegah anak menjadi korban, apalagi korban tindak pidana.
Lingkungan berperan karena anak memiliki tiga tempat beraktivitas, masing-masing di lingkungan keluarga, sekolah dan lingkungan bermain.
BACA JUGA:Warna Bulu Berkilau! Berikut 5 Fakta Unik Burung Black Sunbird
“Maka masyarakat lingkungan juga harus ikut mengawasi jika memang ada aktivitas anak yang membahayakan dirinya sendiri atau orang lain,” terangnya.
Selain itu, ia juga mengajak orangtua, masyarakat setempat hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan pada anak.
Ia meminta pemerintah desa menggelar kegiatan-kegiatan keagamaan dan mengajak anak-anak untuk aktif dalam kegiatan keagamaan tersebut.
Sehingga anak-anak akan aktif dan terbentengi dengan keilmuan agama yang bisa menghindarkan anak dari hal-hal yang negatif.
BACA JUGA:Perilaku Liar! Berikut 4 Tantangan Mengadopsi Kucing Jalanan
“Sejak sedini mungkin anak-anak harus diajak dan dikenalkan dengan kegiatan keagamaan, sehingga mereka sudah memiliki pondasi agama yang kuat,” terangnya.
Ia menyampaikan jika saat ini anak sudah tidak bisa lagi dipisahkan dengan teknologi.
Bahkan teknologi juga bisa membantu anak terutama dalam belajar yang saat ini sudah mengedepankan teknologi.
Namun orangtua dan lingkungan keluarga juga tetap harus melakukan pengawasan aktivitas anak dalam menggunakan teknologi terutama bermedia sosial.
“Media sosial sebenarnya membawa dampak positif, namun jika tanpa pengawasan bisa membawa dampak negatif bagi anak.
Maka peran orangtua dalam pengawasan juga sangat penting untuk menjaga anak,” pungkas Parmin.