Untuk 2 unit Fortuner yang sudah diserahkan sebelumnya, saat ini masih berada dengan Waka l dan Waka ll, belum dikembalikan.
“Mobnas VRZ itu masih berada di tangan unsur pimpinan, Waka l Wisnu Hadi dan Waka ll Damsir, tidak ada di kantor Sekretariat DPRD Mukomuko,” singkatnya.
BACA JUGA:Warga Tuntut PT TLB Ganti Rugi, Pindahkan SUTT yang Merusak Alat Elektronik
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Waka II DPRD Mukomuko Damsir belum dapat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Waka I DPRD Mukomuko Wisnu Hadi mengatakan terkait Toyota Fortuner VRZ sudah ada surat penyerahan dari BKD Mukomuko ke Sekretariat DPRD Mukomuko.
“Betul masih di kami, statusnya kami pakai sebagai operasional di Setwan, dan juga kami pinjam pakai sesuai dgn kesepakatan antara BKD bahkan sekda sendiri tahu soal itu,” singkatnya.