Hasil Penelitian: SUTT PT TLB Terbukti Sebabkan Kerusakan Elektronik Warga Padang Kuas

Jumat 14 Mar 2025 - 12:17 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Riky Dwiputra

“Saat petir kita melakukan pengukuran ada resikonya. Prosesnya, saat terjadi petir ditangkap dan dan dibumikan, artinya penetralnya adalah bumi,” kata Devit.

BACA JUGA:Anggaran Ikut Porprov Belum Jelas, KONI Kaur Ingin Audiensi dengan Bupati

BACA JUGA:Peneliti Temukan Piramida 3.400 Tahun di Kazakhstan, Berikut 2 Faktanya

Terkait temuan penelitian tersebut, Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar menyatakan bahwa sejak awal dokumen AMDAL yang menjadi panduan bagi PT TLB dalam mengatasi dampak lingkungan tidak mampu mengantisipasi semua dampak langsung akibat beroperasinya PLTU batubara Teluk Sepang.

“AMDAL disusun dengan pendekatan normatif tanpa memperhatikan situasi lapangan secara mendalam, abrasi pantai, terjangan ombak serta yang terakhir fenomena petir tidak menjadi materi kajian yang dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Kami tidak menemukan satu kalimat pun dakam AMDAL yang membahas tentang bagaimana mengatasi dampak petir yang menyambar SUTT dan berdampak pada warga ini,” kata Ali.

Kemudian salah satu warga Desa Padang Kuas pemilik rumah yang dekat dengan SUTT, Hasnatul Aini menyatakan pada pertemuan 27 Desember 2024, perwakilan PT TLB menjanjikan akan mengganti kerugian warga jika memang kerusakan alat elektronik tersebut disebabkan oleh SUTT. 

“Maka melalui penelitian ini sudah terbukti jelas bahwa SUTT ini menimbulkan medan magnet dan medan listrik yang merusak alat elektronik kami, berarti sekarang yang diperlukan adalah bagaimana perusahaan PT TLB agar segera membayar kerugian yang dialami warga,“ katanya.

BACA JUGA:Masih Ada Pungutan Uang di Sekolah? Warga Rejang Lebong Diminta Melapor ke Disdikbud

BACA JUGA:Minta Waktu 3 Tahun, Gubernur Bengkulu Pastikan Seluruh Jalan di Seluma Milik Pemprov Mulus

Warga lainnya, Edi Purwono mengatakan selain mengganti kerugian barang yang rusak dan warga tidak tersengat listrik lagi, perusahaan juga dituntut mampu memastikan kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

“Karena itu sesuai tuntutan warga sejak awal agar jalur SUTT dipindahkan agar tidak melewati pemungkiman demi keselamatan kami semua di desa ini,” kata Edi.

Kategori :