Dinas Dukcapil Rejang Lebong Bahas Raperda Penyelenggara Administrasi

Kamis 13 Mar 2025 - 23:20 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Sumarlin

"Harapan kami, dengan adanya Perda ini, segala kekurangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang menjadi temuan BPK bisa ditindaklanjuti secara konkret. Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan," tambah Rosita.

Diharapkan, dengan adanya regulasi baru ini, penyelenggaraan administrasi kependudukan di Rejang Lebong dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta dapat menghindari potensi temuan serupa di masa mendatang.

Kategori :