CURUP - Menindaklanjuti temuan BPK RI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi.
Pembahasan dilakukan di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kamis, 13 Maret 2025. Turut dihadiri Asisten I Setda, Pranoto, Majid, SH, M.Si serta OPD terkait.
Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Rosita, SH mengatakan, pembahasan draf raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan BPK RI.
“Ini juga kita menindaklanjuti temuan dari audit BPK di tahun 2018 lalu. Dimana dalam audit itu banyak sekali perubahan yang harus diubah,” terang Rosita.
Rosita menerangkan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 atas Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Perda No 2 Tahun 2014 tentang penyelenggara administrasi kependudukan harus disesuaikan.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Jangan Ada Pungutan
BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Cicilan 40 Toko dengan Total Rp68 Juta Gunakan Sebagian Uang untuk Judi Online
“Isi didalam Perda tersebut tidak sesuai lagi terhadap Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013,” jelas Rosita.
Rosita juga mengatakan, pada pembahasan tersebut pihak Dukcapil Rejang Lebong meminta saran serta masukan agar yang menjadi catatan BPK dapat tuntas.
“Ini juga merupakan rapat awal yang kita lakukan. Dalam rapat ini kita minta saran dan masukan kepada para peserta rapat,” terang Rosita.
Rosita menjelaskan, pembahasan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki dan memperkuat tata kelola administrasi kependudukan, sesuai dengan rekomendasi BPK RI.
"Kami menindaklanjuti hasil audit BPK RI dengan serius. Salah satunya adalah memperbaiki regulasi yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan," ujar Rosita.
BACA JUGA:Jalan Lintas Lebong-Rejang Lebong Sudah Bisa Dilalui
BACA JUGA:Usulkan Tarkam dan Renovasi GOR, Bupati Seluma Temui Menpora
Menurutnya, Raperda tersebut mengatur berbagai aspek penting, termasuk prosedur pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme pengawasan internal.