Lahan Sah Milik PT BNT, Sudah Melalui Proses dan Tahapan

Kamis 13 Mar 2025 - 23:03 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyatakan dengan tegas jika lahan dengan luasan 7 hamparan di Pondok Kelapa Bengkulu Tengah milik PT  Bio Nusantara Teknologi (BNT).

Hal ini dipastikan karena kepemilikan lahan oleh PT BNT sudah sesuai dengan ketentuan dan sudah melalui prosedur yang ada. 

Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bengkulu, Marjek Ravilo, SH, MH memaparkan, pada beberapa waktu lalu pihaknya melakukan lelang terhadap aset yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana suyoto pada tahun 2016/2017. 

Memang aset yang dimiliki terpidana ini, salah satunya berada di kawasan Kabupaten Bengkulu Tengah. Maka dari itu pihaknya didampingi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, melakukan proses, melalui plotting bersama Kantor Pertanahan terkait aset yang dimiliki oleh Terpidana Suyoto. 

Selanjutnya, pihaknya lakukan lelang melalui KPKNL.

BACA JUGA:Dukung Asta Protas, 120 Batang Matoa Ditanam di Kawasan Asrama Haji Bengkulu

BACA JUGA:Polda Bengkulu-Pers Perkuat Sinergitas, Berbagi Takjil hingga Tali Asih Anak Yatim Piatu

Bahkan pihaknya juga telah pemasangan iklan pengumuman di media hingga papan pemberitahuan dilahan tersebut, kalau lahan tersebut dilelang. 

Namun tak ada yang menyanggah ataupun mempersoalkan hal tersebut.

Makanya proses lelang berlanjut dan saat ini roses lelang sudah selesai dan pemenangnya adalah PT BNT. 

“Proses lelang sudah selesai dan pemenangnya PT BNT. Namun dalam perjalanannya ternyata masih ada klaim dari masyarakat, makanya disini terjadi sedikit problem dan kami hadir untuk menjelaskan,” sampainya 

BACA JUGA: Bupati Arie Temui Warga Miskin dan Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Bupati Huda Cek Kondisi Ratusan Randis, OPD Tak Dihadirkan Randis Baru Terancam Sanksi

Apa yang sudah Kejaksaan lakukan pada saat ini sudah selesai.

Mulai dari tahapan persidangan tindak pidana korupsinya, sidang Tipikornya, hingga sampai pelelangan aset terhadap terpidana yang dijadikan sebagai uang pengganti terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh terpidana. 

Kategori :