500 Tenaga Non-ASN Tidak Penuhi Kriteria Perpanjangan Kontrak

Selasa 11 Mar 2025 - 23:26 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Ade Haryanto

“Tidak masuk dalam kriteria, tetapi telah bekerja lebih dari 2 tahun dan masih dibutuhkan,” terangnya.

Ia juga menegaskan, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN.

 

 

Kategori :