Ayah korban juga merasa keberatan karena tindakan yang diberikan oleh oknum perangkat desa hanya menyasar anaknya dan rekan-rekannya, sementara pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut tidak mendapatkan hukuman serupa.
Akbar menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut bisa dikategorikan sebagai penyiksaan dan main hakim sendiri.
“Jika kasus ini kita bawa ke ranah hukum, maka bisa masuk dalam dugaan tindak pidana penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Meski Dilantik Maret 2026, PPPK Tahap I Tetap Wajib Bertugas
BACA JUGA:Ini Langkah Koni Kabupaten Kaur Berangkatan Atlet Porprov
Tidak ada alasan bagi siapa pun, termasuk perangkat desa, untuk melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap anak-anak,” tegasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi RB, oknum perangkat desa, KK belum dapat memberikan jawaban resmi hingga berita ini diturunkan.