Dalam mediasi yang telah dilaksanakan pada pekan lalu, Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bengkulu, Marjek Ravilo, SH, MH memaparkan, pihaknya hadir dalam mediasi ini sebagai pihak yang melakukan lelang terhadap aset yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana suyoto pada tahun 2016/2017.
Memang aset yang dimiliki terpidana ini, salah satunya berada di kawasan Kabupaten Bengkulu Tengah. Maka dari itu pihaknya didampingi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, melakukan proses, melalui plotting bersama Kantor Pertanahan terkait aset yang dimiliki oleh Terpidana Suyoto.
Selanjutnya, pihaknya lakukan lelang melalui KPKNL. Proses lelang sudah selesai dan pemenangnya adalah PT BNT. Namun didalam perjalanannya ternyata masih ada klaim dari masyarakat terhadap lahan yang dilelang tersebut.
“Proses lelang sudah selesai dan pemenangnya PT BNT. Namun dalam perjalanannya ternyata masih ada klaim dari masyarakat, makanya disini terjadi sedikit problem dan kami hadir untuk menjelaskan,” sampainya
Apa yang sudah Kejaksaan lakukan pada saat ini sudah selesai. Mulai dari tahapan persidangan tindak pidana korupsinya, sidang Tipikornya, hingga sampai pelelangan aset terhadap terpidana yang dijadikan sebagai uang pengganti terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh terpidana.
Hasil lelang lahan ini sudah Kejari Bengkulu setorkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan ditahun 2024. Luas lahan yang dimiliki terpidana di Kabupaten Bengkulu Tengah ini sebanyak 15 hamparan.
Yang mana setiap hamparannya memiliki luas mencapai 2 hektare.
Namun dari 30 hamparan tersebut, 15 hamparan ini, yang menjadi polemik sekitar 7 hamparan.
“Pada dasarnya kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sebaik-baiknya. Kami juga berharap semoga persoalan ini ada titik temunya,” sampainya.
Diberitakan RB sebelumnya, PT (BNT) dinyatakan mempunyai hak sebagai pemilik atas 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Meskipun sudah dinyatakan sebagai pemilik sah oleh negara berdasarkan hasil pemenang lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, namun belakangan ada oknum warga yang mengklaim memiliki 7 lahan tersebut.
Dikonfirmasi, Penasihat Hukum PT Bio Nusantara Teknologi, Sultan Syahril, SH, MH mengatakan telah mendapat informasi ada oknum warga mengklaim 7 lahan dari 15 SHM yang telah dimiliki PT Bio Nusantara Teknologi. Namun setelah dikroscek, oknum warga tersebut tidak memiliki dokumen resmi seperti SHM.
Oknum warga tersebut diketahui hanya memiliki dokumen jual beli, bukan SHM. "Tidak mungkin sertifikat atau SHM pemenang lelang yang sudah diakui oleh negara kalah dengan selembar jual beli," kata Sultan.
Dijelaskan Sultan, pada bulan Februari 2024 PT Bio Nusantara Teknologi mengikuti lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu atas 15 SHM di Pondok Kelapa Bengkulu Tengah. Hasilnya, PT Bio Nusantara Teknologi dinyatakan sebagai pemenang dan berhak atas 15 SHM tersebut.
Risalah Lelang tertuang dalam Nomor: 34/05.01/2024 Kementerian Keuangan RI Ditjend Kekayaan Negara Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, KPKLN Bengkulu.
Menurut peraturan SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik, yaitu dokumen yang menunjukkan kepemilikan tanah dan bangunan tertinggi di Indonesia. SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.