Sedangkan, Rodi, warga yang mengklaim lahan tersebut miliknya hanya memiliki dasar akta jual beli yang ditandatangani oleh kepala desa pada tahun 2022.
“Dari mediasi semuanya sudah jelas, bahwa Kejari Bengkulu telah melaksanakan lelang lahan tersebut dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam lelang tersebut PT BNT yang jadi pemenangnya, makanya lahan tersebut sah milik PT BNT,” ujarnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Utara Bersama Bupati dan FKPD Safari Ramadan di TAP
BACA JUGA:Diskantan Rejang Lebong Ajukan Bantuan Vaksin Jembrana, 16 Sapi Sudah Terjangkit
Sementara itu, Kuasa Hukum Rodi, Sasriponi Bahrin Ranggolawe, S.Ag, SH, MH mengatakan, kliennya membeli lahan tersebut berkisar Rp 800 jutaan.
Yang mana klien saya tersebut membeli lahan tersebut dari Muhammad Masrurik pada tahun 2022 lalu.
“Klien saya telah membeli lahan tersebut senilai Rp 800 juta kepada Masrurik, yang dibuktikan dengan akta jual beli dan ditandatangani oleh kades serta para saksi," sampainya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan salah satu saksi yang menandatangani akta jual beli itu, Masrurik merupakan seseorang yang memiliki surat kuasa jual beli dari Sunyoto sang pemilik tanah.
BACA JUGA:2 Mantan Gubernur Bersatu Menangkan Suryatati-Ii di Pilkada Ulang Bengkulu Selatan
BACA JUGA:29 ASN Eselon 2 dan 3 Belum Lapor LHKPN, Inspektorat Beri Peringatan
"Salah satu saksi menyebut, bahwa ada surat kuasa jual beli dengan Masrurik ini. Tapi saya hingga saat ini belum melihat surat tersebut secara pasti," ucapnya.
Dengan kejadian ini, pihaknya pihaknya akan melakukan gugatan perdata dan pidana terkait lahan tersebut.
Sebab pihaknya tak terima dengan kejadian ini dna kliennya sudah menjadi korban dalam kejadian ini.
“Kami akan melakukan gugatan perdata terhadap kasus ini dan juga melayangkan gugatan pidana terhadap PT Bio yang melakukan perusakan lahan, padahal lahan ini masih berstatus sengketa," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Akan Pekerjakan Kembali 1.500 THL Masuk Database BKN
BACA JUGA:Dana BOS SD dan SMP di Lebong Belum Cair, Penjelasan Plt Kepala Disdikbud