Klaim Lahan yang Dimenangkan PT BNT, Polres Sarankan Warga Laporkan Penjual Lahan

Senin 10 Mar 2025 - 22:25 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Polres Bengkulu Tengah pada hari Kamis, 6 Maret 2025 telah melaksanakan mediasi konflik lahan yang terjadi antara PT Bio Nusantara Teknologi (BNT) dengan warga, Rodi Hazoni.

Konflik ini terjadi karena warga tersebut mengklaim sebagai pemilik lahan di Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, padahal PT BNT sudah dinyatakan sebagai pemilik sah oleh  negara dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, melalui Kabag Ops, AKP. Ridwan Siregar mengungkapkan, Polres Bengkulu Tengah menyarankan kepada pihak Rodi, untuk melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.

Agar persoalan ini bisa di proses oleh pihak Kepolisian. 

BACA JUGA:Sinyal Mutasi Pejabat Pemkab Mukomuko Menguat, Bupati Huda Tegaskan Ini

BACA JUGA:Genjot Peningkatan Pajak Lampu Jalan, DPRD Bengkulu Utara Datangi Pemkot Jambi

Nanti pihak kepolisian akan menelusuri, siapa yang menjual lahan tersebut kepada Rodi dan apakah ada hak penjual tersebut menjualkan lahan tersebut kepada Rodi.

Kalau tidak ada haknya, berarti penjual tersebut sebagai tersangka dan Rodi sebagai korban.

“Kami menyarankan kepada saudara Rodi untuk melaporkan kejadian ini, karena saudara Rodi ini sebagai korban dalam kejadian ini. Kalau sudah melapor, maka tim Satreskrim Polres Bengkulu Tengah bisa menindaklanjuti semua ini,” ujarnya

Pihaknya menyarankan hal ini, karena saudara Rodi ini sebagai korban disini.

BACA JUGA:Pelajari Retribusi Sutet dan BTS, DPRD Bengkulu Utara Datangi Kota Payakumbuh

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Minta Inspektorat Panggil dan Sanksi 2 Lurah Bolos Kerja

Kalau memang jual beli tersebut memang ada dan terjadi. Kemudian dalam mediasi ini sudah hadir langsung pihak Kejari Bengkulu.

Dari pernyataan Kejari Bengkulu sudah dijelaskan kalau pemenang lelang lahan tersebut adalah PT BNT. Kemudian proses lelang lahan tersebut juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jadi terkait eksekusi replanting yang akan dilaksanakan oleh PT BNT, sepenuhnya diserahkan ke PT BNT. 

Kategori :