Pemkab Rejang Lebong Akan Pekerjakan Kembali 1.500 THL Masuk Database BKN

Senin 10 Mar 2025 - 21:51 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Sumarlin

ia mengambil kesimpulan bahwa THL harus dipekerjakan kembali lantaran kondisi ekonomi tentunya pasti membebani para PPPK yang sudah dinyatakan lulus tersebut.

"Iya, ditambah lagi ini mendekati lebaran. Tentu, kita sangat memikirkan itu," ungkap Fikri.

Fikri mengatakan, para THL ini nanti akan menerima gaji dari Januari hingga mereka diangkat menjadi PPPK tahun depan nanti.

"Iya kita akan beri gaji yang mereka terima sebelumnya, dari Januari hingga mereka diangkat nantinya," ujar Fikri.

Kendati demikian, Pemkab Rejang Lebong belum memerima surat putusan dari BKN RI tersebut. Namun, dipastikan anggaran untuk penggajian THL Pemkab Rejang Lebong tersebut masih akan tercover meski tengah dilakukan efisiensi.

Kategori :