MUKOMUKO, KORANRB.ID - Sepajang bulan puasa Ramadan 1446 Hijriah tahun ini, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko semakin intensif menggelar patroli.
Sasarannya tempat hiburan berbau maksiat, yakni warung remang-remang (Warem) tempat karaoke dan panti pijat.
Pengawasan lebih ketat terhadap panti pijat yang jumlahnya 14 tempat di sepanjang Jalinbar Sumatera yang berada dalam wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, hingga 10 Maret 2025 atau memasuki 10 hari bulan Ramadan, belum ditemukan adanya kegiatan yang menggangu umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa, atau aksi nekat panti pijat beroperasi.
BACA JUGA:Pengangkatan Ditunda, Ribuan CPNS dan CPPPK di Seluma Meradang, Mengadu ke Bupati dan DPRD
BACA JUGA:Pemkab Kaur Dipastikan Belum mampu Anggarkan Pembayaran TPP PPPK!
"Kurang lebih ada 14 usaha panti pijat di sepanjang jalan lintas barat (Jalinbar) Sumatera ini yang menjadi pemgawasan kami, sesuai surat edaran larangan beroperasi bagi tempat-tempat tersebut selama bulan Ramadan,"kata Jodi.
Kegiatan patroli rutin Satpol PP juga bagian dari untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa Ramadan 1446 Hijrah.
"Alhamdulillah, sejauh ini belum ada gangguan keamanan. Umat muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang,'' katanya.
Jodi menjelaskan, untuk sasaran patroli sendiri bukan hanya fokus pada usaha panti pijat. Namun seluruh tempat hiburan seperti usaha karaoke, usaha biliiard, dan juga tempat-tempat yang selama ini menyediakan minuman tradisional mengandung alcohol, ketidakpatuhan terhadap aturan dan surat edaran bisa saja terjadi jika pengawasan dihentikan.
"Kita ini memiliki wilayah yang luas, kalau sedikit longgar pengawasan kita tentu penyakit-penyakit masyarakat bisa hadir dari tempat-tempat hiburan tersebut," ujar Jodi.
BACA JUGA:Terbaru! Perekaman E-KTP dan Akta Kelahiran, Sabtu Tetap Buka
BACA JUGA:Terbaru! Ini Jadwal Libur Lebaran 1446 H, Bertambah 5 Hari
Sebelum Ramadan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan kebijakan terhadap tempat usaha panti pijat untuk menghentikan aktivitas usahanya.
Juga melakukan pembatasan aktivitas atau jam operasional tempat usaha karaoke selama Ramadan.