“Kita tentunya mendukung dengan adanya posko itu, karena sudah sesuai dengan kentetuan yang ada,” ucapnya.
Ia menerangkan pemberian tunjungan di Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti hari raya Idul Fitri sesuai dengan Kepmenaker Nomor 6 Tahun 2016, menerangkan bahwa para pekerja di atas 1 tahun bekerja berhak mendapatkan 1 bulan upah penuh.
“Kecuali di bawah 1 tahun bekerja itu mendapatkan jumlah yang proporsional,” terangnya.
Kategori :