EL staf pada Kantor Camat Merigi, TR staf di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, RV Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas dan SW staf Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi.
Mengacu pada PP 91 tahun 2023, sanksi terberat tentunya adalah pemecatan. Terkait pemberian hukuman kepada indisipliner ASN, BKN juga telah jelas memberi rambu-rambunya.
Mulai dari bentuk hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan dan 12 bulan.
Hingga hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
BACA JUGA:Soal Pasar Takjil, Ini Kebijakan Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Awasi Pangkalan LPG 3 Kg Nakal, Peridagkop UKM Kepahiang Sampaikan Ini
Hingga kepada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 tahun 2028 tentang manajemen PPPK.