KEPAHIANG, KROANRB.ID - Akhirnya 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang direkomendasikan pemecatan.
Ini setelah Tim Penegak Disiplin Aparatur Sipil Negara (TPD ASN) Kabupaten Kepahiang yang terdiri dari Inspektorat, BKD PSDM telah melangsungkan sidang, Rabu 5 Maret 2025.
Dalam sidang yang dipimpin Sekda Kabupaten Kepahiang, DR Hartono tersebut keempat ASN dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.
Hasil sidang telah merekomendasikan keempat 4 ASN dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai ASN.
Di mana, sesuai hasil sidang keempat ASN juga dianggap menyalahi kode etik seorang pegawai. Dikonfirmasi, Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahrul Rozi membenarkan perihal rekomendasi pemecatan yang telah dikeluarkan TPD ASN Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Kepahiang Lakukan Pencairan DD Tahap I
BACA JUGA:Tindak Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Nakal, Dinas Akan Lakukan Pengecekan Langsung
"Benar, sidang disiplin telah dilakukan TPD ASN langsung diketuai Pak Sekda sudah memutuskan pemecatan terhadap 4 ASN," kata Bahrul.
Dari hasil sidang disiplin TPD ASN tersebut lanjutnya, akan diteruskan dengan penerbitan berita acara hasil sidang. Kemudian diteruskan dengan penerbitan SK pemecatan terhadap 4 ASN, yang ditandatangani langsung bupati Kabupaten Kepahiang selaku pembina kepegawaian.
Sebelum dilakukan sidang disiplin, BKD PSDM Kabupaten Kepahiang diketahui telah melakukan pemanggilan terhadap 4 ASN.
Namun, hingga waktu pemanggilan berakhir hanya 3 ASN saja memenuhi pemanggilan dan mengakui semua isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah terhadap mereka.
Satu diantaranya, tetap tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Kabar diperoleh, ASN tersebut sudah setahun terakhir tak masuk kerja dan sudah berada di Malaysia. Hal ini sesuai penjelasan dari pihak keluarga saat dihubungi petugas BKD.PSDM.
BACA JUGA:Bagi Sekolah Terlanjur Pungut Uang Perpisahan Atau Study Tour, Simak Warning Wabup Kepahiang Ini
BACA JUGA:Sudah 23 Kasus HPR di Kepahiang, Perda Minim Sosialisasi
Adapun keempat ASN yang direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat, sebagaimana rekomendasi TPD ASN Kabupaten Kepahiang tersebut adalah sebagai berikut.