Rudapaksa Anak Sendiri Diduga Sudah 2 Kali, Hingga Dipergoki Istri

Rabu 05 Mar 2025 - 23:40 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Lebih lanjut Sujud menjelaskan bahwa DE diringkus pada 4 Maret 2025 oleh Unit Resmob Polresta Bengkulu.

Dia diamankan di kawasan Kecamatan Sungai  Serut di salah satu rumah tanpa perlawanan.

"DE kita amankan pada 4 Maret 2025 saat ini tersangka sudah di Mapolresta Bengkulu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," jelas Sujud.

BACA JUGA: Pelayanan Prima Wali Kota Bengkulu, Upaya Bantu Rakyat

BACA JUGA: Tahap Pondasi Plat Duiker TMMD ke-123 Kodim 0407/Kota Bengkulu, Dansatgas: Harapannya Cepat Selesai

Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan tindak Pidana Persetubuhan anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU  Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 KUHP.

Kategori :