KORANRB.ID - Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu mengamankan seorang pria diduga telah melakukan tindakan pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pria tersebut berinisial DE (44) warga Kecamatan Sungai Serut diringkus karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk dibangku SMP.
Ironisnya DE melakukan aksinya pada Mawar ---bukan nama sebenarnya-- sudah 2 kali.
Namun baru diketahui setelah Istrinya menemukan aksi bejat tersebut berlangsung.
Mendapatkan hal tersebutlah ibu dari anak tersebut melakukan pelaporan pada pihak berwajib dan pihak berwajib langsung melakukan tindakan terhadap tersangka.
BACA JUGA:4 Saksi Meringankan Bantah Proyek Puskeswan Total Loss dan Gagal Konstruksi
BACA JUGA:JPU Tuntut 4 Tahun Penjara, PH Murman: Pleidoi Minta Bebas
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.IK menjelaskan DE diduga melakukan aksinya sebanyak dua kali
Pertama pada Januari dan kedua dilakukan pada Februari dan yang kedua dipergoki istrinya.
"Berdasarkan pemeriksaan kami bahwa tersangka DE sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dan baru ketahun pada bulan Februari 2025 ini," ungkap Sujud.
Sujud melanjutkan selain terungkap sudah berapa kali tersangka melakukan aksinya terbongkar juga bagaimana tersangka membujuk anaknya hingga ini terjadi.
"Pelaku itu mengancam bahwa jika tidak menuruti kemaunya, korban akan dibunuh," ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:JPU Nyatakan Banding Putusan 5 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan
BACA JUGA:Rudapaksa Anak Sendiri Diduga Sudah 2 Kali, Hingga Dipergoki Istri
Kejadian memalukan tersebut terjadi di rumah DE bertempat kawasan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu untuk yang kedua kalinya dan yang yang pertama dilakukan DE di Rumah Sakit di Bengkulu.