Geni juga mengatakan, pihaknya masih melakukan proses evaluasi terhadap permohonan mutasi tersebut.
"Namun untuk 1 dari luar Provinsi Bengkulu diproses oleh Kemendagri langsung, beda dengan antar kabupaten," terang Geni.
Menurut Geni, mutasi pegawai merupakan hal yang wajar dalam birokrasi pemerintahan. Namun, setiap permohonan harus melalui tahapan verifikasi, termasuk mempertimbangkan kebutuhan instansi di daerah tujuan maupun daerah asal pegawai tersebut.
Kategori :