Jerigen tersebut diletakkan di dalam mobil Daihatsu Ayla milik tersangka. Saat personel Subdit Tipidter mendekat, pelaku tak berkutik, dia tidak bisa memberikan penjelasan terkait aktifitias yang dilakukannya.
"Awalnya kami melintas di TKP, melihat SPBU sudah berhenti tetapi masih terlihat aktifitas. Salah satu mesin pompa hidup dan terlihat karyawan sedang mengisi BBM. Dari situlah akhirnya terungkap, pelaku melakukan praktik pengunjalan BBM," terang Mustijat.
BACA JUGA:Dampak Rasionalisasi Anggaran, Tahun Ini Disperkim Hanya Perbaiki 2 RTLH
BACA JUGA:Masuk 3 Hari Puasa, Harga Daging Sapi di Rejang Lebong Mulai Melonjak
Dari 13 jerigen yang disita saat penangkapan, sudah terisi sekitar 4 jerigen dengan total 120 liter.
Praktik penyalahgunaan BBM jenis pertalite tersebut sudah dilakukan IW sejak tahun 2022 lalu.
Setiap harinya IW mampu mengumpulkan 4 sampai 5 liter BBM Pertalite. Setelah itu, BBM akan dijual ke warung-warung yang ada disekitar SPBU. Keuntungan yang diterima IW dari setiap jerigen diperkirakan Rp20 ribu.
Tersangka dijerat Pasal 33 undang-undang RI Nomo 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
“Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tutup Mustijat.