Rp126 Juta Kerugian Negara Tipikor RSUD HD Manna Belum Pulih, Kasi Pidsus: Terdakwa Debi Terima Uang dari Fee

Minggu 02 Mar 2025 - 23:14 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Sebesar Rp126 juta Kerugian Negara (KN) yang belum pulih dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, total KN pada perkara ini mencapai Rp330 juta.

KN tersebut diduga timbul dari perbuatan tiga terdakwa mantan Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Purnomo, M.KM.

Kemudian terdakwa pihak perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga, Vina Fitri Yani. 

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi: Harus Melek Teknologi hingga Mandiri Finansial

BACA JUGA:New Honda PCX160 Jadi Idola Konsumen IIMS 2025 di JIExpo

Dijelaskan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH, hingga sidang pemeriksaan saksi perkara tersebut, hanya terdakwa Debi yang belum mengembalikan ataupun mencicil KN.

Menurut Jaksa, terdakwa Debi diduga terima fee hingga Rp126 juta dari terdakwa Yuniarti.

“Terdakwa Debi yang belum pulihkan KN, jadi kita mulai bidik (asset tracing, Red) harta dari terdakwa,” ungkap Andi.

Berdasarkan peyidikan Kejari Bengkulu Selatan, terdakwa Debi telah merugikan negara hingga Rp126 juta dan KN inilah yang belum kembali dari total KN keseluruhan Rp330 juta.

“Terdakwa Debi ini menerima uang sebanyak Rp126 juta dari hasil fee per bulan dan juga fee khusus makan minum pasien pada saat sahur tahun anggaran 2022,” terang Andi.

BACA JUGA:Jalankan Program Gubernur Bengkulu, Disdikbud Data Anak Yatim dan Kurang Mampu

BACA JUGA:Komisi II DPRD BS Panggil Seluruh Perusahaan Perkebunan di Bengkulu Selatan

Andi melanjutkan, untuk fee yang diterima terdakwa setelah dicek pada saat pemeriksaan ada 12 bulan dan ditambah juga untuk makan minum pada saat sahur.

“Untuk rincian lengkap terdakwa Debi Purnomo menerima fee Rp7,5 juta selama 12 bulan total Rp90 juta. Kemudian dari makan sahur pasien terdakwa menerima fee sebanyak Rp36 juta jika ditambahkan memang terdakwa Debi Purnomo menerima Rp126 juta,” papar Andi.

Kategori :