Hasil penyelidikan yang dilakuakan Kejari Lebong, didapati fakta bahwa Anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan Rp1,1 miliar itu dicairkan,
BACA JUGA:Dewan Dorong Pengembangan Pariwisata untuk Tingkatkan PAD Bengkulu Utara
BACA JUGA:Terbaru, TPG Langsung Cair ke Rekening Guru Penerima, Tanpa Melalui Kas Pemda
Namun, dalam penggunaan anggaran Rp1,1 miliar itu, tidak benar-benar digunakan untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong. Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu, oknum pejabat dalam kasus ini menggunakan SPJ diduga fiktif. Laporan kegiatan yang digunakan adalah, laporan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan modus SPJ fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan.
Saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu.
Termasuk dokumen pencairan anggaran yang dilakukan oleh BKD Lebong.
BACA JUGA:DPRD Dukung Pemerataan dan Peningkatan Integritas ASN di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Ini Daftar 16 Desa/Kelurahan Lokasi Safari Ramadan Bupati-Wakil Bupati Kepahiang 2025
Dokumen ini didapatkan Penyidik Pidsus Kejari Lebong dari hasil penggeledahan Ruangan Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong dan Kantor BKD Lebong, Selasa 4 Februari 2025.
Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil menyita tiga boks besar dan satu koper berisikan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
Pengeledahan pertama kali berlangsung di Ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong, berlansung sejak Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 13.23 WIB.
Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil mengamankan dua boks besar, dan satu koper berisikan dokumen kegiatan pemeliharan jalan dan jembatan TA 2023. Kemudian, sekitar Pukul 13.30 WIB, Penyidik Pidsus dikawal pihak Kepolisian melanjutan penggeledahan di Kantor BKD Lebong berlangsung sejak Pukul 13.30 WIB hingga Pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA:Siang Ini, DPRD Gelar Paripurna Istimewa, Bupati dan Wabup Disambut Secara Adat
Dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor BKD Lebong, penyidik Pidsus Kejari Lebong berhasil mengamankan 1 boks besar dokumen yang diduga LPJ fiktif dan Surat Pertanggungjawaban (Spj) pembayaran kegiatan yang dilaksanakan.