KORANRB.ID – Berdasarkan perhitungan sementara, estimasi Kerugian Negara (KN) yang timbul dalam dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Lebong lebih dari Rp500 juta.
Estimasi KN itu, dipastikan lebih dari setengah total anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan Tahun Anggaran (TA) 2023 di Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, Rp1,1 miliar.
“Berdasarkan penghitungan kasar kita, estimasi KN lebih Rp500 juta,” kata Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, Minggu, 2 Maret 2025.
Dengan estimasi KN lebih dari setengah total anggaran, Kasi Pidsus, memastikan tersangka dalam kasus ini berpotensi lebih dari satu orang. Namun, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah perhitungan KN berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu keluar.
BACA JUGA:Jaksa Segera Limpahkan Kaki Tangan Eks Mantri BRI ke Pengadilan
BACA JUGA:BPBD Kabupaten Lebong Butuh Sarpras, Pengajuan Selalu Ditolak
“Setelah KN keluar baru kita tetapkan tersangka,” ujarnya.
Penetapan tersangka dalam kasus ini, dipastikan selambat lambatnya setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri atau pascalebaran.
“Insya Allah sudah lebaran. Kalau sebelum lebaran, saya rasa tidak memungkinkan,” singkatnya.
Untuk diketahui, saat ini lebih kurang 25 orang saksi sudah diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Lebong dalam kasus ini.
BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Utara Dorong Kerja Efektif ASN Bengkulu Utara
BACA JUGA:Baru Diserahkan, 12 Unit Mobnas Kades di Lebong Ditarik Kembali
Sebanyak 25 orang saksi itu, diantaranya ada eks Kepala Bidang Bina Marga dan eks Kepala Dinas PUPR-P Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen juga turut diperiksa dalam kasus ini dan semua rekanan PUPR-P Lebong.
Modus operasi dalam kasus ini adalah dengan memanipulasi SPJ kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Bidang Bina Marga, Dinas PUPR-P Lebong TA 2023.