Lelang Randis Pemkab Mukomuko Tertunda, Masih Ada OPD Bandel, BKD: Akan Kami Proses Sesuai Aturan

Minggu 02 Mar 2025 - 22:06 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sebab setelah aset tersebut dilelang daerah harus mampu kembali melakukan pengadaan Randis pengganti sehingga tidak menggangu pelayanaan kepada masyarakat. 

“Tentunya kita juga harus berkoordinasi dengan pimpinan, terkait kemampuan daerah dalam pelaksaan lelang Randis. Sebab jika kendaraan dilelang otomatis kita harus siapkan penggantinya,” ujarnya.

Eva juga menyampaikan, kegiatan lelang Randis ini sangat membantu Pemkab Mukomuko. 

BACA JUGA:Kucing Suka Tidur Sembarangan! Berikut 4 Tips mengatasinya

BACA JUGA:Bagaimana Cara Melatih Burung Merpati untuk Mengantar Surat? Berikut 5 Faktanya!

Sebab banyaknya kendaraan dinas rusak ringan hingga berat, membuat Pemkab Mukomuko masih harus rutin membayar pajaknya, serta melakukan perawatan karena kondisi Randis yang sudah berumur.

Sehingga hal tersebut menyebabkan pengeluaran membengkak, meskipun sebenarnya Randis tersebut tidak beroperasi maksimal bahkan sudah ada yang tidak bisa beroperasi lagi.

"Pengeluaran kita membengkak karena aset itu butuh biaya perawat yang mahal dan harus tetap kita bayar pajaknya. Kalau aset kendaraan dinas itu kita pakai, tidak masalah, ini kebanyakan sudah digudang masing-masing OPD,” bebernya.

Selain itu, Eva juga menyampaikan berdasarkan hasil inventarisasi bidang aset, masih ada OPD di Pemkab Mukomuko yang sudah disurati beberapa kali. 

Namun masih belum mengumpulkan seluruh Randisnya untuk dilakukan penilaian oleh bidang aset. 

Sehingga belum diketahui, baik keberadaan kendaraan tersebut, dan layak dilelang atau tidak. 

Maka dari itu untuk OPD yang masih melakukan pinjam pakai Randis harap segera kooperaktif.

“Iya masih ada OPD yang belum bisa menunjukan aset yang mereka pinjam ke daerah, namun terkait hal tersebut jika tidak juga bersifat kooperaktif. Maka akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.

Eva menambahkan, selain itu saat ini Pemkab Mukomuko telah memiliki majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), yang telah dibentuk tahun lalu. 

Untuk mengantisipasi timbulnya kerugian negara akibat hilangnya aset milik daerah.

Tim TPTGR inilah yang akan memproses terkait aset.

Kategori :