Penggunaan DD dan ADD Harus Diawasi Ketat, Manfaatkan Secara Tepat Sasaran dan Transparan

Minggu 02 Mar 2025 - 21:40 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Sumarlin

BACA JUGA:Pembangunan Dipastikan Lanjut, Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi Pertengahan 2025

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan ke pemdes terkait mekanisme pengajuan.

“Ramadan ini ADD sudah dapat diajukan pihak pemerintah desa,” sampai Suradi.

Suradi juga mengatakan, dalam melakukan pengajuan DD dan ADD pihak pemdes harus menyiapkan beberapa syarat penting.

Diantaranya, kelengkapan adminsitrasi yang diperuntukkan untuk pengajuan. Khususnya Surat Keputusan (SK) pengajuan ADD.

“Nanti kita sampaikan juga agar pihak desa melengkapi syarat adminsitrasi pengajuan ADD ini,” kata Suradi.

Suradi juga mengatakan, untuk Peraturan Bupati (Perbup) sudah dirapatkan dan hampir finalisasi. Dimana Dinas PMD Rejang Lebong telah mengundang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong, Kepala Bagian Pemerintahan, Tenaga Ahli, Tenaga Profesional dan pihak terkait.

“Sehingga, tinggal kita naikkan ke Kepala Bagian Hukum Rejang Lebong,” beber Suradi.

Dikonfirmasi apakah ADD Rejang Lebong terdampak efisiensi anggaran, Suradi mengatakan, ADD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ikut terdampak. Namun untuk jumlah besaran dari angka pemotongan tersebut belum diketahui, karena hingga saat ini Dinas PMD belum kunjung menerima surat pemberitahuan dari BPKAD Rejang Lebong.

“Namun untuk jumlahnya kita belum mengetahui, berapa besar dipotong anggarannya,” terang Suradi.

Kategori :