Penggunaan DD dan ADD Harus Diawasi Ketat, Manfaatkan Secara Tepat Sasaran dan Transparan

Minggu 02 Mar 2025 - 21:40 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah mengingatkan pemerintah desa agar memanfaatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara tepat sasaran dan transparan. 

Ia menegaskan dana yang diberikan pemerintah pusat harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Menurut Hidayatullah, DD memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. 

Oleh karena itu, pemanfaatannya harus berorientasi pada program yang berdampak langsung, seperti infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan.

“Kami berharap pemerintah desa bisa menggunakan dana ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada penyimpangan yang merugikan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan Dana Desa,” kata Hidayatullah, Sabtu, 2 Maret 2025.

BACA JUGA:Peserta PPPK Tahap II Diminta Tentukan Lokasi Seleksi Kompetensi

BACA JUGA:Elpiji 3 Kg Dijual Hingga Rp40 Ribu, Harga Eceran Tertinggi Hanya Rp 20 Per Tabung

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana tersebut. Jika ada indikasi penyalahgunaan, warga dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti. 

Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Selain itu, Hidayatullah menekankan pentingnya pelatihan dan pendampingan bagi aparat desa agar mereka memiliki pemahaman yang baik dalam mengelola anggaran desa. Dengan begitu, kesalahan administrasi yang dapat berujung pada temuan hukum bisa dihindari.

“Kami dari DPRD siap mendukung dan mengawasi agar Dana Desa benar-benar digunakan sesuai aturan. Jangan sampai ada kepala desa yang terjerat masalah hukum karena lalai dalam pengelolaannya,” tambah Hidayatullah.

Dengan pengelolaan yang baik, Hidayatullah optimis Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan meningkatkan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.

"Tentu tidak hanya itu, lurah maupun camat juga harus mengawasi penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa itu. Sehingga, semakin optimal," terang Hidayatullah.

Diketahui, Pemerintah Desa (Pemdes) sudah dapat mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Ramadan 1446 Hijiriah atau Maret 2025.

BACA JUGA:Tidak Ada Tebang Pilih, Tambak Udang Melanggar Pasti Ditindak

Kategori :