APBD Perubahan 2025, Usul 3 Mobnas Baru Pimpinan DPRD Seluma

Jumat 28 Feb 2025 - 23:33 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Patris Muwardi

Jika kendaraan berusia antara 4 hingga 7 tahun, harga yang harus dibayar hanya sebesar 40 persen dari nilai yang ditetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

Sedangkan untuk kendaraan berusia lebih dari 7 tahun, pimpinan DPRD cukup membayar 20 persen dari harga yang ditentukan melalui penilaian KPKNL. 

“Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur lebih rinci soal mekanisme penjualan langsung. Namun, jika mengacu pada PP yang ada, kendaraan yang sudah berumur di atas 7 tahun bisa ditebus dengan harga yang jauh lebih rendah,” pungkas Deddy

Kategori :