APBD Perubahan 2025, Usul 3 Mobnas Baru Pimpinan DPRD Seluma

Jumat 28 Feb 2025 - 23:33 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Patris Muwardi

SELUMA,KORANRB.ID – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma akan usulkan pengadaan 3 unit mobil dinas (Mobnas) baru di APBD Perubahan 2025 mendatang. 

Namun, proses ini masih menunggu kepastian anggaran dan instruksi lebih lanjut terkait efisiensi belanja daerah.

Sebagimana disampaikan Sekretaris DPRD Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA, pengadaan mobnas baru untuk 3 unsur pimpinan DPRD Seluma ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022.

Ditanya kenapa pengadaan mobnas baru 3 pimpinan DPRD tak diajukan di APBD 2025, disampaikan Deddy, salah satu alasannya karena posisi Ketua DPRD Seluma masih kosong. Serta adanya kekhawatiran terkait efisiensi anggaran. 

"Sesuai instruksi, belanja barang akan ditunda hingga transfer keuangan ke daerah benar-benar final. Maka dari itu rencananya akan kita usulkan pada APBD Perubahan 2025 mendatang," ujar Deddy.

BACA JUGA: Bupati Gusnan Tekan Ini Kepada ASN Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Senin, Pemkab Seluma Gelar Sertijab dan Pidato Perdana Bupati Teddy, Ini Rangkaian Lengkapnya

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, lanjut Deddy, memastikan seluruh pimpinan DPRD di Indonesia mendapatkan kendaraan dinas. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa DPRD dan Kepala Daerah memiliki hubungan kemitraan yang sejajar.

Sebagai bagian dari upaya menjaga keharmonisan antara eksekutif dan legislatif, penggunaan kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD dianggap perlu diselaraskan dengan fasilitas yang diberikan kepada kepala daerah. 

Langkah ini, kata Deddy lagi, diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja yang baik dan mencegah adanya kesenjangan fasilitas antar pejabat daerah.

Terkait spesifikasi mobil dinas yang akan diusulkan, Deddy menyebutkan jenis SUV. Namun, untuk merek dan tipe kendaraan masih belum ditentukan.

“Kalau sesuai aturan, jenisnya SUV. Tapi untuk merek dan tipe spesifiknya masih belum bisa dipastikan. Yang jelas, pengajuan ini akan masuk dalam APBD Perubahan. Mengenai anggaran pastinya, juga masih dalam tahap pembahasan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Temuan Sidak di Rejang Lebong: Stok LPG 3 Kg Kosong, 2 Pangkalan Diberi SP 1

BACA JUGA:Grand Prize Livin Bertabur Cuan Bank Mandiri Dimenangkan 2 Mahasiswi Unib

Untuk kendaraan dinas yang lama, sesuai aturan yang berlaku pimpinan DPRD dapat membeli kendaraan dinas lama dengan harga yang jauh lebih murah dari nilai pasar. 

Kategori :