Hal ini tujuannya agar ada titik temu atau kesepakatan yang tiudak melanggar hukum antara perusahaan dengan masyarakat.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Akomodir Usulan Nelayan Pantai Mangkudum
BACA JUGA:Nunggak Tagihan, Ratusan Pelanggan PLN Kaur Diberikan Teguran
“Karena investor dengan masyarakat ini tidak bisa dipisahkan, investor juga tidak akan tenang berusaha jika terjadi konflik atau tidak didukung masyarakat,” tegasnya.
Ia menegaskan akan mencoba mengurai satu persatu permasalahan yang terjadi, termasuk meminta dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mengingat konflik yang paling banyak terjadi adalah terkait dengan status lahan dalam Hak Guna Usaha maupun persyaratan dalam mendapatkan izin tersebut.
“Tentunya DPRD tidak bisa bekerja sendiri dengan pemeritnah, dalam hal perizinan perusahaan melibatkan Pemda Provinsi dan yang terbesar adalah Kementerian ATR/BPN, maka kita berharap dukungan instansi tersebut,” terangnya.
Selain itu, konflik juga terjadi karena masyarakat menilai kurangnya perhatian perusahaan dengan masyarakat desa penyangga.
Ia juga berharap komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat desa penyangga harus lebih baik lagi. Sehingga timbul saling ketergantungan antara perusahaan dengan masyarakat desa penyangga.
“Saya yakin jika perusahaan menjalin komunikasi yang baik maka tidak akan ada konflik yang terjadi, semua pihak harus menurunkan ego,” tegas Ardin Silaen.