KORANRB.ID - Sidang agenda tuntutan pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2008 ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma ajukan tunda tuntutan sebab berkas tuntutan belum rampung dan meminta waktu satu minggu ke depan.
Sementara itu terdakwa Murman melalui Penasihat Hukum (PH)-nya Erwin Sagitarius, SH, MH mengatakan minta untuk Pemeriksaan Setempat (PS) dan Majelis Hakim menyetujui pengajuan tersebut.
Dalam perkara ini ada empat terdakwa yang terseret mereka yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin.
BACA JUGA:Tangis Haru Penerima Program Bedah RTLH TMMD ke-123, Raqib Sutra: Alhamdulillah Rezeki Kami
Kemudian mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap keempat terdakwa ini atas tindakannya telah merugikan negara hingga Rp19,5 Miliar.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 26 Februari 2025 dan hakim yang memimpin persidangan pada perkara ini Paisol, SH, MH.
Disampaikan JPU Kejari Seluma Ahmad Ghufroni SH, MH, saat ini Jaksa tengah melakukan koreksi dan analisa terhadap berkas tuntutan para terdakwa.
Dengan begitu berkas untuk terdakwa dinyatakan belum rampung maka pengajuan penundaan dilakukan.
BACA JUGA:Ini Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemkot Bengkulu Selama Ramadan
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Musnahkan Logistik Pilkada
"Penyusunan berkas tuntutan memang belum selesai karena masih ada yang harus kamu analisa dan koreksi lagi maka dari itu kami mengajukan untuk sidang tuntutan ditunda," ungkap Ghufron pada RB 26 Februari 2025.
Selain dikarenakan berkas tuntutan masih ada yang harus diperbaiki, terdakwa Murman Efendi juga mengajukan Pemeriksaan Setempat (PS) kepada Majelis Hakim.
"Terkait dengan PS kami memberi kesempatan kepada terdakwa seluas-luasnya kalau memang dikabulkan oleh Majelis Hakim, kita akan jalankan," Jelas Gufron.