Terdakwa Kontaktor Banding Putusan 7 Tahun Bayar UP Rp8,2 Miliar, Majelis Vonis Rendah PNS BPJN dan Konsultan

Rabu 26 Feb 2025 - 23:33 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Disampaikan Paisol di muka persidangan bahwa ketiga terdakwa atas perbuatannya divonis Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengadili terdakwa sebagaimana mana pertimbangan yang telah dianggap dibacakan, dengan sah dan menyakinkan menghukum terdakwa dengan hukuman secara subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi," ungkap Paisol di muka persidangan.

BACA JUGA:Produk Unggulan IKM Mejeng di Toko IKEA Indonesia

BACA JUGA:Meski Efisiensi, Pemprov Bengkulu Komitmen Lakukan Perbaikan Infrastruktur Daerah

Untuk terdakwa Mardi dan Zainul tidak dibebankan uang pengganti. (lihat grafis)

“Berdasarkan fakta yang ada kedua terdakwa tidak ditemukan bahwa keduanya menikmati. Namun keduanya ditemukan telah memperkaya orang lain maka dari itu uang pengganti pada terdakwa Verra,” papar Paisol.

Sebelum menutup persidangan majelis hakim menyerahkan langkah hukum lanjutan selama 7 hari ke depan.

"Setelah dibacakan vonis terhadap tiga terdakwa selanjutnya para terdakwa dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum dan itu dibenarkan dalam Undang-undang  begitu juga dengan jaksa," terang Paisol.

Sementara itu setelah persidangan selesai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH mengatakan untuk langka hukum lanjutan masih pikir-pikir.

Sebab dalam waktu 7 hari ini dia bersama tim akan menganalisa vonis dari Majelis Hakim terlebih dahulu baru setelah upaya hukum diputuskan.

“Kami masih menganalisa, dan kami masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” terang Arif.

Kategori :