KORANRB.ID - Sidang lanjutan dengan agenda vonis perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 digelar di PN Tipikor Bengkulu.
Sidang tersebut dilaksanakan Pengadilan Negari Tipikor Bengkulu pada 24 Februari 2025 dengan menyeret ketujuh terdakwa.
ketujuh terdakwa tersebut yakni yakni Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.
Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi ketujuh terdakwa telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar.
Disampaikan majelis hakim melalui amar putusan bahwa ketujuh terdakwa divonis pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Mereka bertujuh dengan sah dan menyakinkan telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar atas tindakan korupsi tersebut divonis berdasarkan pasal tiga secara Subsidair," ungkap Agus Hamzah.
Berdasarkan pasal tersebut Ketujuh terdakwa dalamnya divonis dengan kurungan penjara sebagai berikut.
Terdakwa Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.181 juta dan subsidair 3 bulan kurungan penjara
BACA JUGA:Perdana Wawali Rony Tobing Pimpin Apel di Pemkot Bengkulu, Ini Pesannya!
BACA JUGA:'Cek Ombak', Wabup Kepahiang Langsung Action di Hari Pertama Ngantor
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo,di tuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.
Direktur CV. SYB Melden Efendi.di tuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.18 juta dan subsidair 3bulan.