Terbukti Korupsi, Segini Vonis untuk 7 Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Inpres Kaur

Senin 24 Feb 2025 - 17:30 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

Peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus Cik di tuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.441 juta subsidair 3 bulan

anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan di tuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.20 juta dan subsidair 3 bulan.

BACA JUGA:Hari Pertama Ngantor, Wabup Lebong Disambut Ratusan ASN

BACA JUGA:Sertijab Bupati Rejang Lebong Dihadiri Wagub Bengkulu: Ini Yang Disampaikan Wabup Hendri

Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto  di tuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 

Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi 1,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp.37 juta dan subsidair 6 bulan penjara.

"Setelah ini silakan para terdakwa berkordinasi dengan PH untuk upaya hukum lanjutan begitu juga jaksa silakan analisa dalam 7 hari," tutup Agus.

Tags :
Kategori :

Terkait