Sementara itu di tempat berbeda salah satu pedagang BBM eceran, Rudi (35) mengatakan bahwa memang benar kalau sudah ada teguran dari pihak terkait.
“Kita siap saja memindahkan pertamini untuk bergeser 4 meter ke tepi jalan, asalkan usaha kami tidak dilarang untuk berjualan dis ini,” ucapnya.
Dengan tenggat waktu yang diberikan Dishub untuk memindahkan kios Pertamini tersebut 15 hari sebelum adanya peringatan kedua.
BACA JUGA:Target Tahun Depan Ekonomi Rejang Lebong Tumbuh 5,3 Persen
BACA JUGA:Target Tahun Depan Ekonomi Rejang Lebong Tumbuh 5,3 Persen
“Yah mau tidak mau saya harus memindahkkan kios, walaupun sudah terlanjur disemen, dari pada nantinya dibongkar Satpol PP, itu yang malah lebih memperburuk keadaan,” tutupnya