KORANRB.ID – Pemilik Pertamini dan penjual BBM eceran di Jalan Kalimantan Kelurahan Rawa Makmur diberi waktu 15 hari untuk menertibkan mandiri.
Pasalnya, sepanjang Jalan Kalimantan tersebut setidaknya ada delapan Pertamini yang menggunakan bahu jalan.
Sehingga kemarin, 22 Februari 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu menyosialisasikan sekaligus menegur penjual BBM eceran yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di lokasi tersebut.
“Untuk pedagang yang menggunakan bahu jalan atau trotoar kita berikan waktu paling lambat 15 hari untuk menggeser Pertamini ke tempat yang tidak terlalu mepet kejalan,” tegas Kepala Seksi Keselamatan Dishub Kota Bengkulu, Rosian, S. Sos, Sabtu 22 Februari 2025.
Ia mengatakan bahwa sudah ada surat teguran pertama yang diberikan ke pedagang BBM eceran tersebut.
BACA JUGA:Lokasi Selkom PPPK Tahap II Tunggu Petunjuk BKN, 704 Peserta Diminta Belajar
BACA JUGA:Kejari Minta Kepala Desa Audit Keuangan BUMDes
Dijelaskannya, bahu jalan dan trotoar memiliki fungsi yang lain seperti untuk pejalan kaki, bukan digunakan untuk berjualan, sehingga para pedagang BBM atau yang lainya dilarang untuk berjualan di tempat tersebut.
“Jika tidak ada perubahan dari tenggat waktu yang sudah kita berikan maka, kita akan memberikan teguran yang kedua, dan apabila masih saja berlanjut maka akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP),” ujarnya.
Rosian menjelaskan bahwa sudah mengunjungi 8 titik kios pertamini yang ada di trotoar dan bahu jalan atau mendirikan kios di tepi jalan.
“Ini sangat membahayakan lalu lintas yang ada, bagaimana tidak orang yang mau mengisi BBM pasti berhenti di tepi jalan saja, sedangkan itu arus lalu lintas yang padat,” tegasnya.
BACA JUGA:Paripurna Pidato Politik Bupati Lebong Segera Dijadwalkan
BACA JUGA:Baru 3 Bulan Pacaran Sudah Main Nginap di Rumah Pacar, Duda di Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara
Penertiban yang dilakukan Dishib Kota Bengkulu ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
Setiap jalan harus diberikan ruang kosong sebagai tempat pemberhentian bagi kendaraan yang akan menepi.