KORANRB.ID - Baru 3 bulan pacaran, seorang duda di Kabupaten Kepahiang sudah dipersilakan nginap di rumah pacar yang masih berstatus pelajar.
Mirisnya, sang pacar sebut saja namanya Kuntum (15) belakangan diketahui sudah 3 kali digauli.
Sejak dipergoki orang tua korban, kasus ini pun bergulir ke ranah hukum.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu. Dedy, SH, Sabtu 23 Februri 2025 menerangkan pelaku sudah diamankan berdasarkan laporan langsung orang tua korban.
"Keduanya ini baru 3 bulan pacaran. Saat dipergoki Bapak korban, keduanya diketahui berada di dalam kamar dan menginap," beber Kanit.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Air Nipis-Ulu Manna 17 KM Tertunda Karena Ini
BACA JUGA:Target Tahun Depan Ekonomi Rejang Lebong Tumbuh 5,3 Persen
Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini sendiri, bermula saat kedua sejoli kepergok langsung orang tua korban sedang berduaan di dalam kamar, 9 Februari 2025 sekira pukul 06.00 WIB.
Pelaku adalah, GT (29) warga Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas. GT yang sudah berstatus sebagai duda.
Saat itu, orang tua korban melihat secara jelas hubungan suami istri sedang dilakukan pelaku terhadap anaknya.
Belakangan diketahui, pelaku sengaja menginap di rumah korban agar memudahkan dirinya dalam melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Bupati Akan Terapkan Materi di Retret Akmil ke Kepahiang
BACA JUGA:Fokus Cegah Pernikahan Anak di Kabupaten Kepahiang
Bak disambar petir di siang bolong, orang tua korban yang murka segera menginterogasi pelaku.
Dari sini pula kemudian terungkap, sang duda sudah 3 kali menggauli putri kesayangannya.