Hal tersebut seusai dengan Peraturan Menaker RI Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penatausahaan PNBP yang bersumber dari dana kompensasi penggunaan TKA.
“Semakin banyak TKA pada suatu daerah, maka semakin besar pula PNBP-nya. Tarifnya pun sudah diatur,” papar Okta.
BACA JUGA:Pj Sekda Provinsi Bengkulu: Finalisasi Anggaran Tunggu SE dan Juknis Mendagri
BACA JUGA:Usai Dilantik, Fikri-Hendri Maksimalkan 100 Hari Masa Kerja
Berdasarkan Permenaker tersebut, tarif Dasar kontribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yakni sebesar 100 dolar Amerika Serikat (AS) setiap bulannya dan perjabatan untuk setiap TKA.
“PNBP tersebut biasanya dibayarkan dimuka oleh pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA,” jelas Okta.
Kategori :