Sekedar mengulas, Imam Santoso dan Yudarlanadi terbukti melakukan Tipikor terhadap dana BOS tahun 2021-2022.
Kedua terdakwa divonis berbeda oleh Majelis Hakim pada 22 Januari 2025. Bertindak selaku Ketua Majelis, Paisol, SH.
BACA JUGA:Kemenperin Semakin Optimalkan Jasa Layanan Industri Untuk Pelaku Usaha
Dalam putusan, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU dengan membuktikan perbuatan kedua terdakwa sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terdakwa Imam Santoso divonis dengan hukuman penjara 3 tahun denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.
Imam Santoso dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp247 juta dan harus dikembalikan dalam waktu 1 bulan atau diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.
Selanjutnya terdakwa Yudarlanadi divonis dengan hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan, serta membebankan UP sebesar Rp766 juta subsidair 3 tahun.
"Dengan sah dan menyakinkan bahwa kedua terdakwa divonis dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ungkap Paisol dimuka Persidangan.