KN Rp1,2 Miliar Korupsi Dana BOS SMPN 17 Belum Pulih, Aset Mantan Kepsek dan Bendahara Ditelusuri Jaksa

Senin 17 Feb 2025 - 23:28 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sekedar mengulas, Imam Santoso dan Yudarlanadi  terbukti melakukan Tipikor terhadap dana BOS tahun 2021-2022.

Kedua terdakwa divonis berbeda oleh Majelis Hakim pada 22 Januari 2025. Bertindak selaku Ketua Majelis, Paisol, SH.

BACA JUGA:3.000 Anak di Kota Bengkulu Nikmati MBG Perdana, Pelajar: Ada Ayam, Tahu dan Sayur Bening, Ini Sangat Enak

BACA JUGA:Kemenperin Semakin Optimalkan Jasa Layanan Industri Untuk Pelaku Usaha

Dalam putusan, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU dengan membuktikan perbuatan kedua terdakwa sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa Imam Santoso divonis dengan hukuman penjara 3 tahun denda Rp100 juta  subsidair 6  bulan.

Imam Santoso dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp247 juta dan harus dikembalikan dalam waktu 1 bulan atau diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.

Selanjutnya terdakwa Yudarlanadi divonis dengan hukuman penjara 5 tahun   dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan, serta membebankan UP sebesar Rp766 juta subsidair 3 tahun.

"Dengan sah dan menyakinkan bahwa kedua terdakwa divonis dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ungkap Paisol dimuka Persidangan.

Kategori :