Usai Disahkan, DPRD Bengkulu Utara Minta Realisasi Perda untuk Percepatan Pembangunan

Senin 17 Feb 2025 - 22:33 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Setiap tahun Pemerintah Daerah dan DPRD Bengkulu Utara terus memproduksi regulasi, terutama peraturan daerah. 

Selain peraturan daerah wajib seperti APBD, APBD Perubahan dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah.

Namun dalam paripurna DPRD juga membahas berbagai peraturan daerah untuk mendorong percepatan pembangunan dan program lintas organisasi perangkat daerah. 

Terbaru pemerintah daerah juga mengesahkan tiga rancangan Peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Ketiga peraturan daerah tersebut adalah satu perda wajib tentang Perubahan Kelengkapan dan Susunan Perangkat Daerah. 

BACA JUGA:2 Nama Calon Ketua Apdesi Kepahiang Bersaing

BACA JUGA:Entry Meeting BPK, Ketua DPRD Bengkulu Utara Minta OPD Sajikan LKPD Akuntabel

Dua Perda lagi adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren. 

Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP meminta seluruh rancangan peraturan daerah yang sudah disahkan menjadi peraturan daerah untuk segera dilakukan sosialisasi. Terutama peraturan daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat. 

“Sosialisasi Peraturan daerah yang memang berhubungan lansgung dengan amsyarakat sangat penting, sehingga masyarakat juga mengetahui adanya perda tersebut,” terangnya. 

Sebagai dasar hukum, setelah disahkan dan melewati masa sosialisasi, maka masyarakat dianggap mengetahui dan wajib mematuhi perada tersebut. Sehingga ia berharap pemeritnah daerah melalui jajaran hingga pemerintah desa ikut serta dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat. 

BACA JUGA:Pengusutan Kejari Kaur Fokus Perjalanan Dinas Fiktif

BACA JUGA:Temuan Ahli Konstruksi Kunci Perkara Proyek BPPW

“Sehingga setelah disahkan Perda tersebut juga bisa maksimal dilaksanakan dan dipatuhi masyarakat,” terangnya. 

Perda yang juga sangat penting adalah Peraturan daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah terutama yang terkait dengan pajak dan retribusi. Hampir setiap tahun ada perubahan peratruan daerah terkait dengan pajak dan retribusi daerah.   

Perubahan yang dilakukan  tersebut juga terkadang terkait dengan penambahan objek pajak maupun besarannya. 

Kategori :