Makan Minum Pasien saat Ramadan Ikut Dikorupsi, Total Terima Fee Rp126 Juta, Aset Terdakwa Ditelusuri Jaksa

Minggu 16 Feb 2025 - 22:54 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Terdakwa Debi saja yang belum pulihkan KN. Terdakwa Debi ini menerima uang sebanyak Rp126 juta dari hasil fee per bulan dan juga fee khusus makan minum pasien pada saat sahur tahun anggaran 2022,” terang Andi.

Andi melanjutkan, untuk fee yang diterima terdakwa setelah dicek pada saat pemeriksaan ada 12 bulan dan ditambah juga untuk makan minum pada saat sahur.

BACA JUGA: Kurang Anggaran, hanya 19 CCTV di Jalanan Kota Bengkulu yang Berfungsi

BACA JUGA:Diduga Perbup Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Bermasalah, Kejari Seluma Temui Ahli Kemendagri

“Untuk rincian lengkap terdakwa Debi Purnomo menerima Fee Rp7,5 juta selama 12 bulan total Rp90 juta. Kemudian dari makan sahur pasien terdakwa menerima fee sebanyak Rp36 juta jika ditambahkan memang terdakwa Debi Purnomo menerima Rp126 juta,” papar Andi.

Jika terdakwa tidak juga membayar KN sampai putusan persidangan maka kemungkinan Hakim akan memasukan KN ini ke pidana tambahan untuk terdakwa Debi Purnomo.

“Kita lihat jika masih juga belum juga kembalikan nantinya pada tuntutan ini adalah salah satu pertimbangan memberatkan kita dan pada putusan pasti akan menjadi pidana tambahan oleh Majelis Hakim,” tutup Andi. 

Sekadar mengulas, kesaksian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD HD Manna Bengkulu Selatan, Ony Marlin buat terdakwa Dr. Debi Purnomo, M.KM ketar-ketir dalam persidangan.

Pada sidang lanjutan Kamis, 13 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan menghadirkan enam saksi.

Mereka yakni Kabag TU RSUD HD Manna, Alman Nuba, PPTK RSUD HD Manna, Ony Marlin dan Bendahara Pembantu RS Sri haryati.

Selanjutnya Bendahara Pengeluaran, Jonofian, Kasubag Keuangan tahun 2022 hingga 2023, Yuliani dan Vivin Triana.

Diketuai Mejelis Hakim, Paisol, SH sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Usai disumpah saksi Ony Marlin membenarkan keterangan saksi pada sidang sebelumnya, terkait perbuatan korupsi para terdakwa tersusun. Bahkan Ony menerangkan adanya pertemuan hingga pembagian uang.

Ony mengaku dirinya adalah perpanjangan tangan Direktur.

Untuk tugasnya menemui para pejabat kantor untuk menyampaikan perintah terdakwa Debi yakni membantu dalam teknis makan minum pasien.

“Sebelum pelaksanaan makan minum pasien dimulai saya diminta datang ke ruangan terdakwa Debi di sana sudah ada 2 terdawa lainya. Dalam pertemuan itu ada perintah bahwa saya harus membagiakan uang pada para pejabat rumah sakit, namun jangan sampai orang tahu uang itu dari mana,” ungkap Ony.

Kategori :