KORANRB.ID - Pemerintah pusat akan melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 pada Kamis, 20 Februari 2025 di Jakarta.
Setelah pelantikan selesai, biasanya kepala daerah akan melakukan perombakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menerangkan mutasi bisa langsung dilaksanakan oleh Bupati terpilih. Namun tetap harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Warga Bisa Sampaikan Sanggahan Hasil Verifikasi Administrasi PPPK Tahap II
BACA JUGA:Remaja 14 Tahun Tergilas Truk Tangki di Jalan Lintas Kepahiang - Curup
Dijelasnya, sesuai aturan yang ada, Bupati bisa melaksanakan mutasi meskipun masa jabatannya belum 6 bulan. Akan tetapi apabila ingin melakukan mutasi sebelum 6 bulan masa jabatannya, harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.
Apabila rekomendasi sudah didapatkan, maka mutasi bisa langsung dilaksanakan.
“Sepengetahuan saya dan apabila belum berubah aturan dari pemerintah pusat, Bupati bisa langsung melakukan mutasi meskipun belum menjabat selama 6 bulan. Akan tetapi harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. Jadi sebelum melakukan mutasi Bupati harus bersurat terlebih dahulu ke Kemendagri,” paparnya.
Namun apabila Bupati ingin melakukan mutasi terhadap pejabat eselon II, Bupati juga harus mendapatkan Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai aturan yang ada.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tambah Kuota Bantuan Pendampingan Hukum Gratis Tahun Ini
BACA JUGA:Lebih dari 10 Hektare, Pemilik Kebun Sawit di Seluma Wajib Lapor ke DPMPPTSP, Ini Alasannya
“Jadi kalau untuk mutasi eselon II, Bupati harus mendapatkan izin dari Kemendagri dan BKN. Selama ini sebenarnya harus dapat izin dari Kemendagri dan KASN. Namun karena KASN bubar, makanya harus mendapatkan izin BKN,” bebernya.
Lipi menegaskan, ia belum mengetahui pasti terkait apakah Bupati nantinya akan melaksanakan mutasi sesegera mungkin atau menunggu 6 bulan. Yang pasti apapun perintah dari Bupati nantinya BKPSDM akan siap menjalani sesuai aturan yang ada.
“Kita belum mengetahui pasti. Yang pasti pelantikan dahulu, baru memikirkan hal tersebut. Kalau hingga saat ini belum ada informasi apapun terkait mutasi,” tutup Lipi.