"Tahun lalu, kami bekerja sama dengan LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu karena lembaga itu sudah punya rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan tahun ini kerjasama dilanjutkan kembali," ujarnya.
BACA JUGA:Draft Jam Belajar Selama Ramadan Disiapkan Disdikbud Kaur, Tinggal Dibahas
BACA JUGA:2 Titik Pasar Bedug yang Disediakan Pemkab Rejang Lebong Ramadan Tahun Ini
Ditambahkan Arpi, di tahun 2024 lalu, ada lembaga bantuan hukum lain yang mengajukan usulan kerja sama dengan Pemkab Mukomuko.
Namun lembaga itu belum memiliki rekomendasi Kemenkumham RI. Selama belum ada rekomendasi, Pemkab tidak berani menjalin kerjasama.
Selain itu, untuk alokasi program bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin tahun 2024 dari 3 perkara.
Yang terealisasi hanya 2 perkara, dan 1 perkara lainnya tidak bisa digunakan.
"Meskipun saat itu ada usulan pendampingan perkara warga miskin dari lembaga yang sudah ada rekomendasi dari Kemenkumham, tetapi tidak ada waktu lagi karena sudah di ujung tahun 2024," jelasnya.
Arpi menerangkan, hampir sebagian perkara termasuk yang menjadi korban perkara narkoba dan kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa memanfaatkan program ini, kecuali perkara tindak pidana korupsi.
Khusus untuk perkara korupsi, pemkab tidak bisa memberikan bantuan pendampingan hukum. Baik dari mulai pemeriksaan hingga persidangan.
"Khusus bagi warga miskin yang mendapat bantuan pendampingan hukum harus ada surat keterangan miskin yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat,"pungkasnya