“Kita masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangkanya nati satu orang dan tidak menutup kemungkinan lebih dari satu orang,” ujarnya.
Robby memastikan, kasus ini juga tidak menutup kemungkinan, berpotensi ada keterlibatan pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, selain Dinas PUPR-P Lebong.
“Semua itu bisa saja terjadi. Karena semua pihak sedang kita dalami,” ucapnya.
Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan penyidik Pidsus, untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.
BACA JUGA:Minim Alat Tangkap, Nelayan Bengkulu Keluhkan Hasil Laut Banyak Dinikmati Nelayan Luar
Termasuk memeriksa saksi ahli dan pihak yang berkompeten untuk menentukan berapa Kerugian Negara (KN) yang timbul dalam kasus ini.
“Kalau secara total anggaran itu Rp1,1 miliar.
KN nya harus melalui audit investigasi terlebih dahulu,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kejari Lebong sedang mendalami dugaan korupsi pada anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp1,1 miliar.
BACA JUGA:Sudah 6 Bulan, Reward Paskibraka Lebong Belum Diberikan, Begini Jawaban Kesbangpol
Seharusnya anggaran ini, digunakan untuk pemiliharaan jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan ringan, termasuk untuk tebas bayang dan tambal sulam.
Diduga anggaran itu dikorupsi dengan modus penerbitan LPJ fiktif.
Informasi diterima RB, dalam penggunaan anggaran Rp1,1 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong, realisasi di lapangan, diduga kegiatan itu tidak dilaksanakan.
Namun, anggaran Rp1,1 miliar itu diduga dicairkan.
BACA JUGA:Menjelang Ramadhan, Harga Cabai Merah di Bengkulu Mulai Naik
Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu diduga dilakukan dengan cara pembuatan LPJ fiktif oleh oknum pejabat di Bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong.