LEBONG, KORANRB.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus mendalami dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Saat ini, lebih kurang sudah 20 saksi diperiksa penyidik Pidsus Kejari Lebong untuk mendalami kasus ini.
20 saksi itu, terdiri dari eks Kepala Dinas PUPR-P Lebong, eks Kepala Bidang Bina Marga, Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Bidang hingga pihak rekanan Dinas PUPR-P Lebong.
Selain itu, Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi beberapa alat bukti, untuk menjerat para pelaku dalam kasus ini.
Alat bukti yang sudah diamankan, mulai dari Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Kegiatan yang diduga fiktif, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong dan beberapa bukti lain.
Bukti-bukti itu, didapatkan Penyidik Pidsus Kejari Lebong dari hasil penggeledahan Ruangan Bina Marga Dinas PUPR Lebong dan Kantor BKD Lebong beberapa waktu lalu.
“Hingga saat ini kita sudah memeriksa lebih kurang 20 saksi,” ungkap Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, Sabtu, 15 Februari 2025.
Hasil dari pemeriksaan itu, belum bisa diungkap ke publik.
BACA JUGA:Terancam Zat Berbahaya! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Chub Eropa, Favorit Para Pemancing
Mengingat saat ini Penyidik Pidsus masih mendalami kasus ini untuk menjurus kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Kita dalami dulu. Siapa saja yang terlibat, nanti kita sampaikan,” singkatnya.
Robby memastikan, akan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini jika benar-benar terbukti.
Namun, sampai saat ini, Robby masih enggan menyebutkan berapa calon tersangka yang akan diseret dalam kasus ini.
BACA JUGA:3 Resep dan Cara Membuat Dimsum Homemade Anti Gagal